Suplementasi Multi Gizi Mikro Bagi Ibu Hamil

Status gizi ibu yang kurang baik sebelum dan selama kehamilan merupakan penyebab utama dari berbagai masalah kesehatan yang serius pada ibu dan bayi, yang berakibat terjadinya bayi lahir dengan berat badan rendah, kelahiran prematur, dan kematian neonatal dan perinatal. Padahal, usaha perbaikan status gizi ibu hamil telah banyak dilakukan di berbagai negara.

 

Pengaruh suplementasi Multi Gizi Mikro (MGM) dan Fe-folat terhadap status gizi makro ibu hamil dengan menggunakan Penambahan Berat Badan Hamil (PBBH) sebagai indikator masih sangat sedikit. Padahal, PBBH merupakan indikator utama yang menentukan outcome kehamilan, disamping Berat Badan Prahamil (BBpH).

 

Berat badan sebelum hamil, PBBH, dan Indeks Massa Tubuh (IMT) masih merupakan indikator yang banyak dipakai untuk menentukan status gizi ibu. Rendahnya PBBH yang diperburuk oleh rendahnya berat badan sebelum hamil dan otomatis rendahnya IMT ditengarai akan meningkatkan resiko kehamilan seperti BBLR, kelahiran prematur, dan komplikasi pada saat melahirkan.

 

Hal ini disampaikan oleh Helwiah Umniyati, mahasiswa Program Doktor, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) dalam Promosi Doktor dengan judul desertasi “Pengaruh Suplementasi Multi Gizi Mikro Terhadap Penambahan Berat Badan Hamil: Sebuah Studi Prospektif di Lombok.”yang digelar di Ruang Promosi Doktor, Gedung G, Lantai I, FKM UI, Depok, Rabu ( 7/01).

 

PBBH yang terlalu tinggi beresiko terhadap komplikasi kehamilan (seperti hipertensi, diabetes, dan pre-eklampsia), komplikasi waktu melahirkan, dan macrosomia. Untuk menghindari resiko tersebut, ibu hamil harus memperhatikan asupan gizi sebelum, ketika, dan setelah kehamilan, karena rerata PBBH yang dianjurkan di negara berkembang adalah 12,5 kilogram.

 

Penambahan zat gizi pada umumnya ditujukan untuk memperbaiki status gizi ibu hamil, karena status gizi merupakan penyebab utama berbagai masalah kesehatan yang serius pada ibu dan bayi, seperti berat bayi lahir rendah, prematur, kematian neonatal dan perinatal.

 

Status gizi mikro ibu hamil merupakan awal mula berbagai masalah kehamilan. Defisiensi zat gizi mikro memberikan dampak buruk pada ibu. Defisiensi zat besi mengakibatkan anemia yang bisa meningkatkan resiko kematian pada ibu akibat pendarahan setelah melahirkan. Defisiensi asam folat menyebabkan gangguan hematologi, komplikasi kehamilan, dan malformasi kongenital. Defisiensi iodium dapat berakibat kehilangan kehamilan, defisiensi vitamin A mengakibatkan rabun senja dan peningkatan resiko kematian ibu.

 

Sedangkan, defisiensi zinc dihubungkan dengan komplikasi kehamilan dan melahirkan, seperti pre-eklampsia, retardasi pertumbuhan, gangguan perkembangan immunologi pada janin. 

 

Studi mengenai suplementasi zat gizi mikro, sebagian besar ditujukan untuk perbaikan status gizi mikro ibu hamil, meningkatkan BBLR, dan menurunkan angka kematian neonatal dan bayi. Namun, studi pengaruh suplementasi gizi mikro untuk perbaikan gizi makro ibu hamil masih sangat sedikit. Bahkan, di Indonesia belum ada.

 

Penggunaan Fe-folat untuk suplementasi selama kehamilan tidak perlu diganti dengan MGM, karena pengaruh Fe-folat terhadap PBBH sama baiknya dengan MGM dalam meningkatkan berat badan ibu hamil. Selain itu, tidak ada perbedaaan PBBH yang bermakna antara ibu yang mengonsumsi MGM dan ibu yang mengonsumsi Fe-folat, termasuk pengaruh suplementasi terhadap PBBH. 

 

Sebagian besar ibu yang mempunyai BBpH rendah dan PBBH yang tidak adekuat dapat berdampak negatif terhadap pertumbuhan janin. BBpH dan PBBH adalah dua faktor Utama yang mempengaruhi terjadinya BBLR. Dampak terhadap janin akan bersifat serius dan permanen (irreversible) sehingga sangat penting untuk memprioritaskan perbaikan status gizi pada kelompok ibu hamil dan calon ibu hamil.

 

Penelitian lanjutan mengenai PBBH dengan menggunakan variable yang lebih lengkap, seperti menentukan menentukan berat badan ibu sebelum hamil, pengukuran berkala berat badan ibu selama kehamilan serta penentuan asupan makanan selama kehamilan sehingga pola atau kecepatan penambahan berat badan hamil dapat terlihat lebih baik lagi.

 

Penelitian yang dilakukan di Lombok, Nusa Tenggara Barat ini menggunakan data sekunder dari Supplementation with Multiple Micronutrients Intervention Trial (SUMMIT), yaitu studi double blind controlled trial pada ibu hamil.

 

[Ignatius Sigit Widya]

DPR Kritisi Program Jamkesmas

Program pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin yang sebelumnya disebut Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat Miskin (Askeskin), kini namanya diganti menjadi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

 

Jamkesmas merupakan dana bantuan sosial yang pembayarannya berasal dari kas negara melalui bank yang ditujukan ke rumah-rumah sakit, dan dilakukan dalam bentuk paket berdasarkan klaim.

 

Program ini ditujukan untuk pelayanan kesehatan 19,1 juta rumah tangga miskin atau 76,4 juta rakyat miskin dan hampir miskin di seluruh Indonesia.

 

Penyelenggaraan program pelayanan kesehatan gratis tersebut, mulai tahun ini juga, dilakukan dengan mekanisme baru. PT.Askes tidak lagi ditugasi melakukan pengelolaan keuangan program, tetapi hanya dibebani tugas mengelola kepesertaan, praverifikasi peserta, dan pelayanan program.

 

Kegiatan verifikasi yang meliputi verifikasi pelayanan, keuangan dan administrasi akan dilakukan oleh tenaga verifikator independen yang direkrut oleh pemerintah melalui Dinas Kesehatan di daerah.

 

Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan 2.664 verifikator independen. Untuk satu kabupaten/kota, nantinya akan ditangani oleh tujuh tim verifikator. Satu tim verifikator terdiri tiga orang, yakni verifikator medik, keuangan, dan administrasi.

 

Dalam hal kepesertaan, PT Askes ditugasi melegalkan peserta program, yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten/kota melalui Surat Keputusan (SK) bupati/walikota, dengan membuat dan mendistribusikan kartu Jamkesmas.

 

PT Askes juga bertugas memantau kegiatan pelayanan kesehatan gratis melalui program Jamkesmas, dan menampung pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program tersebut.

 

Dalam buku pedoman pelaksanaan Jamkesmas 2008, dijelaskan bahwa bagi pemerintah kabupaten /kota yang belum menetapkan jumlah dan nama masyarakat miskin secara lengkap, diberikan waktu sampai Juni 2008. Jika lewat dari tanggal tersebut, maka pelayanan kesehatan masyarakat miskin di wilayah tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat. Pencetakan blanko, entry data, penerbitan, dan distribusi kartu sampai ke peserta, menjadi tanggung jawab PT.Askes.

 

Dengan beban tugas tersebut, perusahaan asuransi tersebut menerima ongkos pengelolaan sebesar 2,5% dari total dana penyelenggaraan program Jamkesmas tahun 2008 sebesar Rp 4,6 triliun .

 

Dalam hal ini, Departemen Kesehatan  (Depkes) telah menganggarkan dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) sebanyak Rp 540 miliar untuk belanja bulan Januari – Maret 2008 agar masyarakat miskin segera bisa dilayani.

 

Perubahan pengelolaan keuangan program Jamkesmas semata-mata untuk memotong birokrasi pada pencairan klaim pelayanan kesehatan. Sedangkan untuk pencairan dana, akan dilakukan tim verifikasi independen guna meminimalkan penyimpangan.

 

Dengan cara demikian, penggunaan dana untuk rakyat miskin bisa transparan, terpantau, dan dilihat melalui internet sehingga kesulitan teknis di lapangan bisa segera diatasi.

 

Dengan adanya perubahan (Askeskin menjadi Jamkesmas), maka penggunaan dana untuk rakyat miskin yang dulu tidak transparan, kini menjadi transparan. Namun perubahan itu pasti akan memunculkan efek.

 

DPR Tidak Setuju Jamkesmas 

 

Menanggapi perubahan program tersebut, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Goenawan Slamet mengatakan, pelaksanaan program Jamkesmas tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

 

Goenawan yang juga seorang dokter spesialis menyayangkan sikap Menteri Kesehatan yang dengan semena-mena membuat perubahan yang drastis tanpa berkonsultasi dahulu dengan Komisi IX DPR.

 

“Saya tidak tahu motifnya apa, seharusnya Menkes membicarakan dahulu dengan Komisi IX DPR,” tegas Goenawan yang ditemui di ruang kerjanya di DPR.

 

Pada saat program Askeskin, diakui memang ada hambatan-hambatan, terutama dalam hal pembayaran klaim. Masalah tersebut, menurut Goenawan, bukan semata-mata kesalahan PT.Askes, tetapi lebih kepada pihak pemerintah yang dinilai tidak memiliki cukup anggaran untuk membiayai program ini.”Seolah-olah PT.Askes yang tidak bisa membayar kepada pihak Rumah sakit,” jelasnya.

 

Menurut Goenawan, Menkes menghambat proses pembayaran hutang kepada pihak rumah sakit karena adanya proses verifikasi ulang Depkes. “Jika pemerintah ingin melakukan verifikasi ulang, harus secara keseluruhan, dan bukan hanya masalah hutang saja,” katanya.

 

Goenawan juga menyayangkan diambil alihnya peran PT.Askes oleh Depkes yang selama ini dinilai sangat baik mengelola program Askeskin. Mengenai tenaga verifikator independent yang akan direkrut oleh pemerintah sebanyak 2664 orang, Goenawan mengatakan, independensi tenaga verifikator tidak bisa dijamin oleh Depkes. Tenaga verifikator independen direkrut oleh tiap-tiap dinas kesehatan di seluruh provinsi.

 

Goenawan mengkhawatirkan, proses perekrutan verifikator yang dilakukan di tiap-tiap provinsi bisa menimbulkan masalah baru berupa kolusi dan nepotisme, karena verifikator independen tersebut akan mendapatkan honor dari pemerintah.

 

“Mungkin saja orang yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai verifikator dibidang kesehatan bisa menjadi verifikator,” jelasnya.

 

Menurutnya, pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) menyatakan, tahun 2009 angka kemiskinan tinggal 8% , tetapi pada kenyataannya sekarang mencapai 21 persen. Pemerintah saja dinilai tidak bisa menjamin hal ini, apalagi Depkes yang menurut Menkes dapat menjamin independensi tenaga verifikator. “Pemerintah saja tidak bisa menjamin sesuatu hal, apalagi Depkes yang katanya bisa menjamin tenaga verifikator, itu omong kosong,” tegasnya.

 

Pembiayaan tim verifikator diambil dari Askeskin sebesar 5% di mana 2,5% untuk PT Askes sebagai penanggung jawab pengelolaan kepesertaan, sedangkan 2,5% lagi digunakan untuk membiayai verifikator.

 

Goenawan menegaskan, Komisi IX DPR tidak setuju dengan adanya perubahan program Askeskin menjadi Jamkesmas dengan telah beberapa kali mengundang Menteri Kesehatan RI untuk memberikan penjelasan mengenai perubahan program Askeskin menjadi Jamkesmas.

 

Dalam Rapat Kerja terakhir dengan Menkes, Komisi IX meminta Depkes meninjau ulang kebijakan mengenai Jamkesmas guna menggantikan Askeskin.

 

Komisi IX juga mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam melaksanakan program Jamkesmas, terutama masalah sosialisasi program baru dan mekanisme verifikasi klaim pelayanan .Sebab, banyak pihak penyedia layanan yang belum memahami tata cara pemakaian dana tersebut.

 

Komisi IX juga menilai kebijakan Menkes tidak sesuai dengan buku yang disusunnya sendiri, yaitu  ‘Rencana Pembangunan Jangka Menengah Departemen Kesehatan Tahun 2005 – 2009′ yang dibuat oleh seluruh kepala dinas di seluruh provinsi dan ditandatangani oleh Menkes. “Tapi dirubah seenaknya sendiri,” kata Goenawan.

 

Oleh karena itu, Komisi IX DPR membentuk Panja Askeskin karena mensinyalir ada hal-hal yang tidak transparan dari Menkes karena merubah Program Askeskin menjadi Jamkesmas. Komisi IX DPR, menurut Goenawan, tidak setuju dengan perubahan program Askeskin menjadi Jamkesmas.

***Majalah Parlementaria

Next Page »



Follow

Get every new post delivered to your Inbox.